Iklan

Redaksi Netizen
Sabtu 25 2022, Juni 25, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-28T02:15:30Z
BaliHukrimKejari BadungRumah Restorative Justice

Kejari Badung Resmikan Rumah Restorative Justice

Advertisement




Badung -- Kejaksaan Negeri Badung telah meresmikan Rumah Restorative Justice yang bertempat di Cagar Budaya Taman Ayun Kab. Badung. Kegiatan ini diresmikan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bali Ade Sutiawarman, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H., M.H. dan dihadiri oleh I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. Selaku Bupati Kab. Pada Kamis (23/06).


Hadir Bupati Badung, Ketua DPRD dan para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Badung, Kajari Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tokoh Masyarakat Anak Agung Gede Agung S.H serta para Camat Se-Kab. Badung dan Perbekel Se-Kab. Badung.


 Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.


Melalui pembentukan sekaligus pembangunan Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari pemerintah dan lembaga yang berwenang. Hal ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk senantiasa hadir di tengahtengah masyarakat.